Pungutan Retribusi Turis Asing di Bali Diprediksi Mencapai Rp 1 Triliun

Pengenaan retribusi kepada turis asing yang berlibur di Bali sebesar Rp 150 ribu per wisatawan diperkirakan akan bisa mengumpulkan dana hingga Rp 1 triliun. Pungutan restribusi sebesar 10 dolar AS ini berlaku untuk semua wisatawan dari luar negeri. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan, mekanisme pungutan ini masih terus dipersiapkan.

"Ini kita masuk ke satu minggu persiapan untuk wisatawan mancanegara ke bali akan dikenakan pungutan Rp 150 ribu dan mekanismenya terus disiapkan. Ini harus betul betul siap. Jadi kami akan mengawal dan memastikan ini berjalan lancar," katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/2/2024). Dia bilang penerapannya akan dievaluasi setiap pekan, terutama di tiga bulan pertama ini. Dari jumlah wisatawan asing yang diprediksi akan datang ke Bali sebanyak 7 juta orang, total pungutannya bisa mencapai Rp 1 triliun.

"Berdasarkan prediksi kita, 7 juta wistawan ini akan membawa penerimaan ke Pemerintah Bali sekitar Rp 1 triliun," ujar Sandiaga. Soal dan Kunci Jawaban Latihan Pemahaman Modul 2, Merespon Kebutuhan Belajar Semua Peserta Didik 20 Latihan Soal Pancasila Kelas 2 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Menaati Aturan Di Sekitarmu

20 Rekomendasi Skincare Korea BPOM yang Aman untuk Merawat Kulitmu Soal Sumatif IPA Kelas 5 SD Semester 1 Materi Bab 1 Melihat Karena Cahaya Kurikulum Merdeka Latihan Soal Ulangan BAB 1 IPAS Kelas 5 SD Semester 1 Kurikulum Merdeka Lengkap dengan Kunci Jawaban

Soal IPS Kelas 7 SMP Kurikulum Merdeka, Evaluasi Tema 1 Keluarga Awal Kehidupan Halaman 59 65 40 Contoh Soal IPAS Kelas 5 Semester 1 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban 20 Contoh Soal PTS, UTS Pendidikan Pancasila Kelas 3 Semester 2 Kurikulum Merdeka dan Kunci Jawaban

Sebagai informasi, wisatawan asing akan diminta untuk membayar retribusi Rp 150 ribu sebelum mereka tiba di Bali. Aturan tersebut berlaku sebagai retribusi daerah bagi wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali dan akan berlaku mulai 14 Februari 2024. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pengutan Bagi Wisatawan Asing Untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Pembayaran retribusi tersebut ekuivalen dengan nilai US$ 10 dan dananya akan dialokasikan untuk biaya pelestarian budaya, kelestarian lingkungan, dan penanganan sampah di destinasi wisata Bali. Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan, pembayaran tersebut harus dilakukan sebelum turis asing tiba di Bali dengan mengakses website Love Bali. "Sebetulnya akan dibayarkan sebelum mereka tiba di Bali melalui mekanisme digitalisasi. Seandainya belum terbayar maka akan disediakan booth di bandara agar mereka menyelesaikan kewajibannya. Tapi sebisa mungkin menyelesaikan sebelum keberangkatan mereka menuju Bali," ujar Sandi di Jakarta, Rabu (10/1/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun memastikan bahwa proses kebijakan tersebut akan berjalan dengan baik. Pihaknya juga akan menyiapkan sebuah aplikasi untuk memudahkan wisatawan mancanegara membayar kewajiban tersebut. Wisataman mancanegara diharapkan dapat menyelesaikannya sebelum keberangkatan mereka menuju Bali. "Jadi sebelum wisatawan tiba di Bali pembayaran itu sudah harus selesai," kata Tjok Bagus.

"Kalau tiba di Bali mereka belum membayar kami menyediakan konter di bandara internasional maupun domestik dan di pelabuhan untuk kapal cruise. Kami akan memastikan proses ini berjalan dengan baik," kata Tjok Bagus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *